LANDASAN KEBIJAKAN TERKAITÂ PENATAAN ULANG KURIKULUM
(Bantek Kurikulum Prov DI Yogyakarta 2010)
RPJMN 2010-2014
Prioritas 2: Pendidikan
Peningkatan akses pendidikan yang berkualitas, terjangkau, relevan, dan efisien menuju terangkatnya kesejahteraan hidup rakyat, kemandirian, keluhuran budi pekerti, dan karakter bangsa yang kuat. Pembangunan bidang pendidikan diarahkan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang didukung keselarasan antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan: 1) menciptakan lapangan kerja atau kewirausahaan dan 2) menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja.
Oleh karena itu, substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
- Akses pendidikan dasar-menengah: Peningkatan Angka Partisipasi Murni (APM) pendidikan dasar dari 95% di 2009 menjadi 96% di 2014 dan APM pendidikan setingkat SMP dari 73% menjadi 76% dan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan setingkat SMA dari 69% menjadi 85%; Pemantapan/rasionalisasi implementasi BOS, penurunan harga buku standar di tingkat sekolah dasar dan menengah sebesar 30-50% selambat-lambatnya 2012 dan penyediaan sambungan internet ber-content pendidikan ke sekolah tingkat menengah selambat-lambatnya 2012 dan terus diperluas ke tingkat sekolah dasar;
- Akses pendidikan tinggi: Peningkatan APK pendidikan tinggi dari18% di 2009 menjadi 25% di 2014;
- Metodologi: Penerapan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia melalui penyesuaian sistem Ujian Akhir Nasional pada 2011 dan penyempurnaan kurikulum sekolah dasar dan menengah sebelum tahun 2011 yang diterapkan di 25% sekolah pada 2012 dan 100% pada 2014;
- Pengelolaan: Pemberdayaan peran kepala sekolah sebagai manajer sistem pendidikan yang unggul, revitalisasi peran pengawas sekolah sebagai entitas quality assurance, mendorong aktivasi peran Komite Sekolah untuk menjamin keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pembelajaran, dan Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten;
- Kurikulum: Penataan ulang kurikulum sekolah yang dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional, daerah, dan sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan SDM untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah dengan memasukkan pendidikan kewirausahaan (diantaranya dengan mengembangkan model link and match);
- Kualitas: Peningkatan kualitas guru, pengelolaan dan layanan sekolah, melalui: 1) program remediasi kemampuan mengajar guru; 2) penerapan sistem evaluasi kinerja profesional tenaga pengajar; 3) sertifikasi ISO 9001:2008 di 100% PTN, 50% PTS, 100% SMK sebelum 2014; 4) membuka luas kerja sama PTN dengan lembaga pendidikan internasional; 5) mendorong 11 PT masuk Top 500 THES pada 2014; 6) memastikan perbandingan guru:murid di setiap SD & MI sebesar 1:32 dan di setiap SMP & MTs 1:40; dan 7) memastikan tercapainya Standar Nasional Pendidikan (SNP) bagi Pendidikan Agama dan Keagamaan paling lambat tahun 2013.
4.2 Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010–2014
4.2.4 Penerapan Metodologi Pendidikan Akhlak Mulia dan Karakter Bangsa
Sistem pembelajaran saat ini dipandang belum secara efektif membangun peserta didik memiliki akhlak mulia dan karakter bangsa. Hal ini ditunjukkan dengan terjadinya degradasi moral seperti penyalahgunaan narkoba, radikalisme pelajar, pornografi dan pornoaksi, plagiarisme, dan menurunnya nilai kebanggaan berbangsa dan bernegara. Kebijakan untuk menanggulangi masalah ini antara lain adalah sebagai berikut.
- Menanamkan pendidikan moral yang mengintegrasikan muatan agama, budi pekerti, kebanggaan warga negara, peduli kebersihan, peduli lingkungan, dan peduli ketertiban dalam penyelenggaraan pendidikan;
- Mengembangkan kurikulum pendidikan yang memberikan muatan soft skills yang meningkatkan akhlak mulia dan menumbuhkan karakter berbangsa dan bernegara;
- Menumbuhkan budaya peduli kebersihan, peduli lingkungan, dan peduli ketertiban melalui pembelajaran aktif di lapangan;
- Penilaian prestasi keteladanan peserta didik yang mempertimbangkan aspek akhlak mulia dan karakter berbangsa dan bernegara.
4.2.5 Pengembangan Metodologi Pendidikan yang Membangun Manusia yang Berjiwa Kreatif, Inovatif, Sportif dan Wirausaha
Dalam mendukung Pengembangan Ekonomi Kreatif (PEK) tahun 2010-2014, yakni pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia perlu dirumuskan kebijakan pengintergrasian aspek yang menumbuhkan jiwa kreatif, inovatif, sportif dan wirausaha dalam metodologi pendidikan. Pengembangan metodologi pendidikan ini dilakukan melalui kebijakan-kebijakan sebagai berikut.
- Melakukan kajian dan penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan agar lebih berorientasi pada pembentukan kreativitas dan kewirausahaan peserta didik sedini mungkin;
- Meningkatkan kualitas pendidikan nasional yang mendukung penciptaan kreativitas dan kewirausahaan pada peserta didik sedini mungkin;
- Menciptakan akses pertukaran informasi dan pengetahuan ekonomi kreatif antar penyelenggara pendidikan;
- Peningkatan jumlah dan perbaikan kualitas dan lembaga pendidikan dan pelatihan formal dan informal yang mendukung penciptaan insan kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif;
- Menciptakan keterhubungan dan keterpaduan antara lulusan pendidikan tinggi dan sekolah menengah kejuruan yang terkait dengan kebutuhan pengembangan ekonomi kreatif;
- Mendorong para wirausahawan sukses untuk berbagi pengalaman dan keahlian di institusi pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dalam pengembangan ekonomi kreatif;
- Fasilitasi pengembangan jejaring dan mendorong kerja sama antar insan kreatif Indonesia di dalam dan luar negeri.
Filed under: Uncategorized







